Kedudukan Hukum Gig Worker Bidang Industri Kreatif sebagai Pekerja di Indonesia

Isi Artikel Utama

Devina Natasyafira

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat memberikan pengetahuan serta dapat melakukan analisis terhadap kepastian kedudukan hukum gig worker di bidang industri kreatif dalam era ekonomi digital. Para gig worker industri kreatif masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk minimnya perlindungan sosial dan kerentanan terhadap praktik-praktik merugikan oleh platform digital. Hasil dari penelitian ini bahwa kedudukan hukum gig worker bidang industri kreatif berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia yaitu sebagai pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu unsur pekerjaan, unsur upah dan unsur perintah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Devina Natasyafira. (2025). Kedudukan Hukum Gig Worker Bidang Industri Kreatif sebagai Pekerja di Indonesia. Rechmatigheid, 1(1). Diambil dari https://www.rechmatigheid.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/2
Bagian
Articles