Pemanfaatan Fasilitas Umum oleh Pengusaha Restoran dalam Perspektif UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Isi Artikel Utama

Siti Nur Halizah
Made Warka
Zainuri

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pemanfaatan fasilitas umum oleh pengusaha restoran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menggunakan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan, hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran atas penggunaan fasilitas umum dapat dikenai sanksi dan tindakan penertiban oleh pemerintah daerah. Restoran kini tidak hanya mengandalkan rasa, tetapi juga tempat dan pelayanan yang menarik. Fasilitas umum seperti jalan dan penerangan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan komersial. Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan ruang publik tetap sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siti Nur Halizah, Made Warka, & Zainuri. (2025). Pemanfaatan Fasilitas Umum oleh Pengusaha Restoran dalam Perspektif UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rechmatigheid, 1(1). https://doi.org/10.56370/rmh.v1i1.6
Bagian
Articles